|
|
| . |
| ::
|
| Kamis, 29-01-2009 | Mengawasi Pilkada, Mengawal Agenda Pemilu :: Miftahful A`la ::
| Judul:
Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah
Penulis:
Prof. DR. Samsul Wahidin, SH. MS
Penerbit:
Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan:
Januari 2009
Tebal:
425 halaman
|
Pemilihan umum legislatif tinggal empat bulan lagi. Berbagai partai politik, calon presiden serta calon anggota legislatif semakin gencar dan intensif melakukan berbagai manuver politik untuk menjadi juara.. Berbagai macam cara dilakukan untuk meraih suara terbanyak. Mulai dari memasang beragam iklan baik di media masa maupun televisi, berbagai slogan dan janji-jani yang menggiurkan pun turut andil menjadi pilihan para calon dalam berkampanye. Meskipun pada akhirnya semua janji yang digembor-gemborkan tidak terealisasi. Bahkan beragam iklan yang dilakukan sampai menghabiskan dana miliaran rupiah.
Dalam Pemilu 2009 mendatang, dengan begitu banyaknya partai politik yang bertarung untuk memperebutkan kursi entah di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif, tentunya tidak menutup kemungkinan berbagai sikap serta prilaku kotor akan dilakukan demi mendapatkan kemenangan. Kemenangan untuk mengantongi suara terbanyak dalam pemilu agar terpilih menjadi anggota dewan. Dalam keadaan yang semacam inilah aksi saling tuding-menuding pun tak terelakkan lagi. Sehingga konflik yang terjadi dalam tubuh internal dunia politik di Indonesia semakin memanas, meluas dan tidak berjalan dengan optimal sesuai dengan tujuan utama dalam dunia politik itu sendiri. Pertarungan dan aksi saling menjegal akan menjadi semakin sengit dan seru.
Memang, sebenarnya problematika yang menyertai Pemilu, baik Pilpres maupun pemilihan kepala daerah sudah tergolong sangat kompleks dari tahun ke tahunnya. Berbagai permasalah yang hadir senantiasa berkembang dinamis dari waktu ke waktu. Sehingga tak ada kata final untuk membangun sebuah tata kehidupan yang didasarkan kepada hukum pemerintahan daerah yang bersifat tetap. Proses itu sendirilah yang merupakan suatu ketetapan. Sehingga memerlukan satu terobosan yang akurat dan fair dalam menangani agenda tahunan ini.
Buku "Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah" ini berusaha untuk menjawab berbagai problematika yang terjadi dalam pilkada. Penulis lewat karyanya ini mengajak kepada seluruh element masyarakat Indonesia tanpa terkecuali untuk turut serta mengawasi serta mensukseskan agenda lima tahunan sekali ini yang merupakan hajatan akbar bagi Indonesia yaitu pemilihan kepala daerah (pilkada) dan yang akan menentukan masa depan bangsa-negara. Secara formal, pada dasarnya pengawasan terhadap agenda lima tahunan ini merupakan tanggang jawab penuh yang harus dilakukan oleh pengawas pemilu (panwaslu). Akan tetapi sejatinya masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk turut serta mensukseskan agenda akbar tersebut. Karena bagaimanapun juga agenda dalam pemilihan ini akan menentukan masa depan Indonesia serta nasib rakyatnya selama lima tahun ke depan.
Di dalam buku ini dipaparkan lebih komprehensif terkait dengan berbagai macam strategi khusus untuk menghadapi persoalan yang terjadi dalam pilkada yang dilakukan secara langsung. Bagaimana cara untuk mengawasi pilkada agar pelaksanaannya aman dalam artian tidak terjadi konflik dan kualitas pilkada untuk meningkatkan mutu pendidikan demokrasi yang telah ada semuanya berusaha dikupas lebih jauh dalam buku ini. Selain juga sejarah dan cikal bakal diadakannya pemilihan kepala daerah. Dideskripsikan dengan menggunakan bahasa yang sangat lentur sehingga mudah untuk dipahami oleh semua kalangan tak terkecuali masyarakat kecil (grassroot) sekalipun.
Ada beberapa hal paling mendasar dan urgen tentang manfaat dalam pilkada secara langsung yang dikupas dalam buku ini. Esensi yang patut untuk kembali direnungkan dan ditelaah lebih jauh jauh agar masyarakat Indonesia tidak terjebak dengan hal-hal yang tidak bermanfaat. Pertama, agenda tahunan ini merupakan salah satu pintu utama bagi Indonesia untuk menerapkan secara utuh demokrasi yang selama ini dicita-citakan oleh masyarakatnya. Karena pilkada merupakan salah satu jawaban atas berbagai tuntutan aspirasi rakyat
Kedua, pilkada langsung ini merupakan perwujudan konstitusi dan UUD '45, seperti apa yang telah diamanatkan dalam pasal 18 ayat 4 UUD '45. Ketiga, pilkada langsung menjadi sebagai salah satu ajang yang paling kondusif untuk mendidik, memperkenalkan serta pembelajaran demokrasi politik bagi masyarakatnya (civil education), pilkada merupakan salah satu alat yang paling efektif untuk memperkuat otonomi daerah dan yang terakhir dengan adanya pilkada secara langsung, maka diharapkan mampu menjadi ajang untuk proses kaderisasi pemimpin nasional bagi bangsa-negara. Sebab sadar maupun tidak Indonesia kekurangan pemimpin yang marketable dan mampu membawa peubahan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. (hal 139)
Penting kiranya bagi masyarakat Indonesia untuk mengawasi jalannya pemilihan yang sudah menjadi tradisi tahunan ini. Mulai dari proses awal hingga selesainya pemilu kepala daerah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar dalam perjalanan pemilihan yang sedang berlanjut dapat berjalan secara optimal tanpa ada politik kotor yang berjalan di dalamnya. Dengan adanya pilkada langsung ini, masyarakat Indonesia juga akan mampu berfikir secara lebih dewasa untuk mampu mamahami perbedaan dan kekalahan antara satu dan lainnya. Selain juga akan semakin memperkuat dan mempertajam sisitem demokrasi yang telah dianut Indonesia.(p!)
* Peresensi adalah Direktur pada Center for Politic and Law Studies (CePoLS) Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dapat dihubungi melalui email miftah87@gmail.com
|
| | Jumlah
Komentar (4) |
|
| Komentar :
09-07-2009 Dari : Daeng Lalo | muslimin.beta@pewarta-indonesia.com Memang penting
pengawasan pilkada
dilakukan
orang/lembaga di
luar struktur
penyelenggara
negara. Kasus
pilkada gubernur
SUlsel 2008 lalu
yang berbuntut
hingga ke tingkat MA
adalah cermin
lemahnya pengawasan
pilkada sehingga
pihak yang kalah
merasa perlu
melanjutkan
berperkara di
lembaga peradilan 06-02-2009 Dari : Muh. Nur Taqwim | taqwimyunus@yahoo.co.id Pengawalan Pilkada
hendaknya tidak
hanya dilihat dari
sisi prosesnya,
tetapi hasil dari
Pilkada itu penting
pula difikirkan
karena akan terkait
kepentingan
masyarakat dan
bangsa ini ke depan.
Alasannya adalah :
saat kampanye
pertama, yakni
penyampaian Visi dan
Misi lalu ditetapkan
dalam sidang
Paripurna DPRD, maka
dokumen tersebut
menjadi resmi
sebagai rujukan
dalam membuat RPJMD.
Jadi logikanya,
siapapun yang
terpilih nantinya
harus menjalankan
program yang telah
termuat dalam Visi
Misinya. Jika ini
berhasil, maka saya
yakin untuk
pengawalan pemilihan
selanjutnya dapat
berjalan dengan baik
pula. 06-02-2009 Dari : Husnun | husnunarif@gmail.com please, visit my
blog
klik di sini 03-02-2009 Dari : heni | heni_alny@yahoo.co.id ya memang perlu tu
mas untuk mengawasi
pilkada, biyar tidak
terjadi penyimpangan
dalam
pelaksanaannya.
tp masalahnya
masyarakat kita mau
gak untuk
mengawasinya?
la baru dicekoko 100
ribu ja dah diam
bagaimana mau
sportif maenya.
ya semoga aja
pilkada dan pemilu
mendatang bisa lebih
fair, sportif dan
tidak ada
penimpangan semisal
money politik dan
suap gitu
deh!!!!!!!!!! he
heeeeeeeeeee |
|
|
|
|
| ::
CITIZEN REPORTER |
 | (Kamis, 12-07-2007) |  | (Minggu, 29-04-2007) |  | (Selasa, 31-10-2006) |  | (Rabu, 11-10-2006) |  | (Rabu, 16-08-2006) | |
|
Untitled Document
| ::
DUNIA SEGIEMPAT KAREBOSI |
|
Untitled Document
| ::
KONTAK TIM PANYINGKUL! |
Email Redaksi :
redaksi@panyingkul.com
Tim:
yus@panyingkul.com
+62 813 226 80844
Moch. Hasymi
+62 811 955 954
|
|
|